Kementerian/Lembaga bisa kembali membuat acara rapat atau pertemuan di
luar kantor. Namun hal tersebut bisa dilakukan berdasarkan sejumlah
syarat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pelonggaran tersebut
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015.
"Insya Allah
di awal April diterbitkan kami keluarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun
2015. Aturan ini sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan
telah dapat nomor registrasinya," kata Yuddy di kantor KemenPAN-RB,
Jakarta, Selasa (1/4/2015).
Menurut Yuddy, dalam peraturan
tersebut ditentukan batasan kondisi Kementerian/Lembaga yang bisa
melakukan kegiatan di luar kantor.
"Dalam peraturan ini
diberikan batasan kepada aparatur pemerintah pada saat mana dilakukan
kegiatan di luar pemerintah," ungkapnya.
Yuddy menyebutkan,
contoh batasan tersebut, kantor gedung pemerintah yang ada tidak
menampung peserta rapat saat dilakukan pertemuan sektoral, kegiatan
seminar simposium kegiatan sejenis skala internasional, pada
Kementerian/Lembaga dan nasional pada tingkat daerah.
"Kegiatan
dengan pihak ketiga sosialisasi Undang-undang (UU), kebijakan
pemerintah penyuluhan dan itu semua dapat dilakukan secara selektif
mengedepankan efektifitas," tuturnya.
Selain harus menempuh syarat, instansi dan lembaga pemerintah juga harus melaporkan kegiatan secara teknis maupun keuangan.
"Seluruh pemerintah wajib memberikan laporan dan out come dari hasil kegiatan tersebut secara lansung dan periodik," ungkapnya.
Menurut Yudi, kebijakan tersebut diambil bukan karena desakan pengusaha
perhotelan. "Kebijakan dimbil kami tegaskan tidka ada kaitanya dengan
tekanan masyarakat perhotelan, bukan adanya pesan lain," pungkasnya
Selasa, 05 Mei 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar